PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN




Dalam mempertahankan suatu keutuhan negara diperlukan pemahaman terlebih dahulu mengenai pengertian tentang ketahan nasional sendiri berikut dengan asas-asas dan sifat-sifat dari ketahanan nasional itu sendiri. Asas-asas ketahanan nasional tadi disebutkan terdiri dari Asas Kesejahteraan dan Keamanan dimana dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan karena keduanya juga merupakan suatu kebutuhan dari manusia yang benar-benar mendasar dan esensial, baik bagi perorangan maupun dalam kelompok di kehidupan bermasyarakat, lalu ada Asas Komperehensif Integral atau menyeluruh terpadu dimana dalam setiap sistem ketahanan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa baik secara utuh maupun secara menyeluruh terpadu dalam membentuk wujud  persatuan dan perpaduan yang seimbang.
Hasil gambar untuk pengaruh aspek ketahanan nasional terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara
Asas Mawas ke dalam dan mawas ke luar terbagi menjadi dua bagian, mawas ke dalam artinya, mawas ini bertujuan untuk menumbuhkan hakikat, sifat dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri terjadi berdasarkan nilai-nilai dari kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat dan kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh. Mawas ke luar sendiri adalah mawas yang bertujuan  agar dapat mengantisipasi dan ikut berperan serta dalam menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan yang strategis luar negeri, serta untuk menerima kenyataan bahwa adanya saling interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional, dan Asas Kekeluargaan dimana asas ini mengandung nilai-nilai keadilan, kearifan, kebersamaan, tanggung jawab, gotong-royong, tenggang rasa, dan tanggung jawab dalam kehidupannya yang bermasyarakat, berbangsa dan bernegara

PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA



Dalam rangka untuk mewujudkan suatu pemahaman dan pembinaan dari tata kehidupan nasional itu, sangatlah diperlukan beberapa penyerderhanaan tertentu dari berbagai aspek kehidupan nasional dalam bentuk model yang merupakan hasil pemetaan dari keadaan nyata, melalui suatu kesepakatan dari hasil analisa mendalam yang dilandasi teori hubungan antara manusia dengan Tuhan, dengan manusia/masyarakat dan dengan lingkungan.
Berdasarkan pemahaman tentang hubungan tersebut diperoleh gambaran bahwa konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar-aspek yang mendukung kehidupan yaitu:
  1. Aspek yang berkaitan dengan alamiah bersifat statis meliputi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
  2. Aspek yang berkaitan dengan sosial bersifat dinamis meliputi aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam

  • Pengaruh Aspek Ideologi
Ideologi adalah suatu sistem nilai, merupakan kebulatan suatu ajaran yang memberikan motivasi. Dalam ideologi juga dijelaskan bahwa dalam ideologi terkandung suatu konsep dasar tentang kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa. Kemampuan suatu ideologi tergantung pada serangkaian nilai yang dikandungnya yang dapat memenuhi serta menjamin segala bentuk dan aspek kehidupan manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai anggota masyarakat.
  • Pengaruh Aspek Politik
Politik berasal dari kata “politics” dan/ atau “policy” yang artinya berbicara politik akan mengandung makna kekuasaan (pemerintahan) atau juga tentang kebijaksanaan. Pemahaman ini berlaku di Indonesia dengan tidak memisahkan antara politics dan policy sehingga kita menganut satu pemahaman yaitu politik.

Hubungan ini tercermin dalam suatu fungsi pemerintahan negara sebagai penentu kebijaksanaan serta aspirasi dan tuntutan masyarakat sebagai tujuan yang memang ingin diwujudkan sehingga kebijaksanaan pemerintah negara itu haruslah serasi dan selaras dengan keinginan dan aspirasi masyarakat itu sendiri.
  • Pengaruh Aspek Ekonomi
Perekonomian merupakan salah satu aspek dari kehidupan nasional yang memang berkaitan erat dengan suatu pemenuhan kebutuhan bagi setiap masyarakatnya yang ada di dalamnya, mmeliputi produksi, distribusi serta konsumsi barang dan jasa. Untuk meningaktan taraf kehidupan masyarakat secara individu mauun kelompok serta cara-cara yang dilakukan dalam kehidupan bermasyarakat untuk memenuhi kebutuhannya.
Sistem perekonomian yang dianut oleh suatu negara dapat memberi corak dan warna terhadap suatu kehidupan perekonomian dari negara itu. Sistem perekonomian liberal dengan orientasi pasar secara murni akan sangat peka terhadap pengaruh-pengaruh yang datang dari luar. Pada sisi lain, sistem perekonomian sosialis dengan sifat perencanaan dan pengendalian penuh oleh pemerintah, kurang peka terhadap pengaruh dari luar.
  • Pengaruh Aspek Sosial Budaya
Istilah dalam sosial budaya sendiri mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia yaitu segi sosial dimana manusi demi kelangsungan hidupnya harus mengadakan kerjasama dengan manusia lainnya. Sementara itu, segi budaya merupakan keseluruhan dari tata nilai yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan.
Pengertian sosial pada hakikatnya adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat dan bersosialisasi yang mengandung nilai-nilai solidaritas yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama serta kekuatan sebagai pendukung penggerak kehidupan. Masyarakat budaya membentuk suatu pola budaya sekitar satu atau beberapa fokus budaya yang dapat berupa nilai dan norma religius, ekonomis atau nilai sosial kultural lain, seperti misalnya ideologi modern, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  Keberhasilan Ketahanan Nasional Indonesia
Kondisi kehidupan nasional merupakan pencerminan ketahanan nasional yang mencakup aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, sehingga ketahanan nasional adalah kondisi yang memang harus dimiliki dalam semua aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam wadah NKRI yang dilandasi oleh landasan idiil Pancasila, landasan konstitusional UUD 1945, dan landasan visional Wawasan Nasional. Untuk mewujudkan keberhasilan ketahanan nasional sangat diperlukan kesadaran untuk setiap warga negara, yaitu:
  1. Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan, dan hambatan yang datang dari dalam maupun luar.
  2. Sadar dan perduli terhadap pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politk, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengliminir hal tersebut.

Apabila setiap warga negara Indonesia memiliki semangat perjuangan bangsa dan sadar perduli terhadap pengaruh yang timbul dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta dapat mengliminir pengaruh-pengaruh tersebut, maka akan tercermin keberhasilan dari pertahanan nasional Indonesia itu sendiri.

Pengertian Politik. 


Hasil gambar untuk politik indonesia

Kata politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunaniyaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata “polis” yangberarti kesatuan masyarakat yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai”yang berarti urusan. Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata BahasaInggris yang berbeda yaitu “politics” dan “policy” menjadi satu kata yang samayaitu politik. Politics adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, caradan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu.Policy diartikan kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yangdianggap dapat lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginanatau tujuan yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macamkegiatan dalam suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukantujuan-tujuan dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut,meliputi Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjaditujuan dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatifdan penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Dariuraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan :
- Negara
- Kekuasaan
- Pengambilan Keputusan
- Kebijakan
- Distribusi dan alokasi sumber daya

1. Negara

Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yangmemiliki kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Bolehdikatakan negara merupakan bentuk masyarakat yang paling utama dan negaramerupakan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yangberdaulat.
2. Kekuasaan

Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau kelompok untukmempengaruhi tingkah laku seseorang atau kelompok lain sesuai dengankeinginnannya. Dalam politik perlu diperhatikan bagaimana kekuasaan itudiperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.


3. Pengambilan Keputusan

Pengambilan Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dandlam pengambilan keputusan perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu danuntuk siapa keputusan itu dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusanmelalui sarana umum. Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatunegara.

4. Kebijakan Umum

Kebijakan (policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yangdiambil seseorang atau kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan caramencapai tujuan itu. Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapatujuan bersama yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itudiperlukan rencana yang mengikat yang dirumusdirumuskan dalamkebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi

Distribusi adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai(Values) dalam masyarakat.
Nilai adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang pentingdengan demikian nilai harus dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakanbagaimana pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat.

Pengertian Strategi 

Kata strategi berasal dari kata “strategia” berasal daribahasa Yunani yang berarti “the art of general” atau seni seorang panglima yangbiasa digunakan dalam peperangan.
Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegiadalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.Arti strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenanganatau tercapainya suatu tujuan termasuk politik.

Dasar Pemikiran Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Hasil gambar untuk politik indonesia
Penyusunan politik dan strategi nasional perlu memahamipokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen nasional yangberlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan KetahananNasional . Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama inidisusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945 . sejak tahun 1985telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah danlembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.  Lebaga-lembaga tersebut adalah MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA .Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “infrastrukturpolitik”, yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat, sepertipartai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan(interest group), dan kelompok penekan (pressure group) . Suprastruktur daninfrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yangseimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkatsuprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan prosespenyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politkdilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan olehpara menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkanpetunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakanpolitik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan . Salah satu wujud pengapilikasianpolitik dan strategi nasional dalam pemerintahan adalah sebagai berikut :
Otonomi Daerah
Undang-undang No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakansalah satu wujud politik dan strategi nasional secara teoritis telah memberikandua bentuk otonomi kepada dua daerah, yaitu otonomi terbatas bagi daerahpropinsi dan otonomi luas bagi daerah Kabupaten/Kota. Perbedaan Undang-undangyang lama dan yang baru ialah:
1. Undang-undang yang lama, titik pandang kewenangannya dimulai dari pusat(central government looking).
2. Undang-undang yang baru, titik pandang kewenangannya dimulai dari daerah(local government looking).
Kewenangan Daerah
1. Dengan berlakunya UU No. 22 tahun 1999tenang Otonomi Daerah, kewenagandaerah mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, kecuali kewenangandalam bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan,peradilan, moneter danfiskal, agama, serta kewenangan bidang lain.
2. Kewenagnan bidang lain, meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional danpengendalian pembangunan secara makro.
3. Bentuk dan susunan pemerintahan daerah,
a. DPRD sebagai badan legislatif daerah dan pemerintah daerah sebagai eksekutifdaerah dibentuk di daerah.
b. DPRD sebagai lwmbaga perwakilan rakyat di daerah merupakan wahanauntukmelaksanakandemokrasi
1). Memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/WakilWalikota.
2). Memilih anggota Majelis Permusawartan Prakyat dari urusan Daerah.
3). Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur/ Wakil Gubernur, Bupati/WakilBupati, dan Walikota/Wakil Walikota.
4. Membentuk peraturan daerah bersama gubernur, Bupati atas Wali Kota.
5. Menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama gubernur,Bupati, Walikota.
6. Mengawasi pelaksanaan keputusan Gubernur, Bupati, dan Walikota, pelaksanaanAPBD, kebijakan daerah, pelaksanaan kerja sama internasional di daerah, danmenampung serta menindak-lanjuti aspirasi daerah dan masyarakat.

Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selamaini disusun berdasarkan sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985telah berkembang pendapat dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yangtersebut dalam UUD 1945 disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR,Presiden, BPK dan MA. Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebutsebagai “Infrastruktur Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang adadalam masyarakat, seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, mediamassa, kelompok kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressuregroup).

Ketahanan Nasional Indonesia Merupakan Geostrategi Indonesia

 Geostrategi adalah geopolitik yang dalam pelaksanaannya yaitu kebijaksanaan pelaksanaan dalam menentukan tujuan, sarana-sarana serta penggunaan sarana-sarana tersebutguna mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan konstelasi suatu negara. Sebagai suatustrategi yang memanfaatkan konstelasi gografis dan ruang dimana bangsa Indonesia berada,maka selalu digunakan untuk membina atau mengelola sumber daya yang dimiliki dalam suaturencana dan tindakan yang menjangkau masa depan dengan memperhitungkan berbagai faktoryang ada. Dengan demikian geostrategi adalah perumusan strategi nasional denganmemperhitungkan kondisi dan konstelasi geografis sebagai faktor utamanya, disamping itu jugamemperhatikan kondisi sosial, budaya, penduduk, SDA, lingkungan regional maupuninternasional. Geostrategi nasional ini dapat dirumuskan dalam konsepsi ketahanan nasional.
Dasar Pemikiran Polstranas ( Politik Dan Strategi Nasional)
Hasil gambar untuk politik indonesia
Dasar penyusunan Polstranas adalah bersumber kepada: geopolitik Indonesia,geostrategi indonesia, wawasan nusantara, ketahanan nasional, dan tata bina nasional.
a.       Geopolitik Indonesia
Geopolitik memberi arah kepada suatu pola tertentu bagi tujuan negara Republik Indonesia dan aspirasi serta motivasi bangsa Indonesia. Geopolitik harus dijiwai falsafah Pancasila, karena pandangan hidup bangsa Indonesia tersebut akan mengarahkan geopolitik Indonesia tersebut akan kepada pencapaian kepentingan-kepentingan nasional[9]. (Diky Aprianto, 2014)
Istilah geopolitik pertama kali diartikan oleh Frederick Ratzel sebagai ilmu bumi politik (political geography), yang kemudian diperluas oleh Rudolf Kjellen menjadi geographical politic, disingkat Geopolitik. Ratzel mengemukakan bahwa geopolitik merupakan kekuatan total suatu negara untuk mewadahi pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Secara sederhana geopolitik tadi dapat didefinisikan sebagai “Ilmu yang mempelajari tentang potensi, yang dimiliki oleh suatu bangsa atas dasar jati dirinya dan merupakan kekuatan serta kemampuan untuk ketahanan nasional”.
Sedangkan geografi politik sendiri mengandung pengertian sebagai ilmu yang mempelajari hubungan antara kekuatan politik serta geografi dengan tuntutan perkembangan atau pertumbuhan negara. Dari pengertian ini dapat disimpulkan bahwa geopolitik adalah penerapan geografi politik ke dalam praktik politik negara.

·         Teori-teori Geopolitik
Teori-teori geopolitik terus berkembang sesuai dengan sejarah dan tingkat kemajuan manusia dan bangsa-bangsa. Secara garis besar maka teori-teori itu dapat dirangkum dan dikelompokkan kedalam teori-teori dasar geopolitik meliputi :
1.   Teori-teori Negara Organisme
Teori ini menjelaskan dan menguraikan tentang “Negara organisme” dan “ruang” sesuai apa yang telah diajarkan oleh Frederick Ratzel (1844-1904). Teori ini berpendapat bahwa negara itu merupakan suatu organisme yang mengalami suatu siklus hidup yaitu lahir, tumbuh, dan berkembang serta mencapai puncaknya (titik optimum), kemudian menyusut dan mati. Demikian pula Rudolf Kjellen(1864-1922) mengembangkan pendapat bahwa negara bukan hanya merupakan organisme hidup tapi juga memiliki berbagai kapasitas intelektual. Selanjutnya Karl Houshoffer (1869-1946) mengembangkan teori lebensraumdan autarki yang selanjutnya diintegrasikan dan dituangkan ke dalam teori “satuan wilayah” atau dikenal dengan teori Pan Region.
Teori dasar negara organisme ini akhirnya menimbulkan wawasan-wawasan atau paham geopolitik yang dianut banyak orang dan berkembang menjadi paham geopolitik atau wawasan nasional suatu bangsa atau suatu negara. 2. Teori Dasar Geostrategik Global Teori dasar geostrategik global adalah teori geopolitik yang bertumpu kepada konsep-konsep kekuatan dimana kekuasaan di dunia akan dipengaruhi oleh faktor lingkungan atau ruang dimana suatu bangsa atau masyarakat berada, teori ini menganalisis pengaruh ruang terhadap cara berpikir dan bertindak suatu bangsa. Cara pandang teori dasar geostrategik global, meliputi :
·         Wawasan atau paham geopolitik kontinental/buana. Tokoh yang mengembangkan paham geopolitik ini antara lain Sir Halford Mackinder (1861-1947) dengan teori “pulau dan lautan dunia” nya.
·         Wawasan atau paham geopolitik kekuatan laut/sea power/kelautan. Paham ini dikembangkan terutama oleh Alfred Thayer Mahan (1840-1914). Teorinya mengatakan bahwa kekuatan laut dipengaruhi oleh letak geografi bentuk bumi, luas wilayah, jumlah penduduk, watak bangsa, dan sifat pemerintahan.
·         Wawasan atau paham geopolitik tanah pinggiran atau rimland. Teori dari Nicholas J. Spykman ini menolak teori kekuatan daerah jantung, namun menyatakan siapa menguasai rimland akan memerintah Eurasia, dan siapa yang dapat menguasai Eurasia akan menguasai nasib masa depan dunia.

·         Wawasan atau paham geopolitik kedirgantaraan atau penguasaan udara. Paham ini dikembangkan oleh tokoh Guilio Douchet(1869-1930), William Mitchel(1879-1946), dan Alexander de Seversky (1894-1950), dimana pandangannya adalah bahwa “nasib hari depan terletak di udara” dan perlu adanya kemampuan keunggulan udara mutlak dan bukan hanya supremasi udara lokal atau sementara.
Otonomi daerah di Indonesia

Gambar terkait
 adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”
Terdapat dua nilai dasar yang dikembangkan dalam UUD 1945 berkenaan dengan pelaksanaan desentralisasi dan otonomi daerah di Indonesia, yaitu:
  1. Nilai Unitaris, yang diwujudkan dalam pandangan bahwa Indonesia tidak mempunyai kesatuan pemerintahan lain di dalamnya yang bersifat negara ("Eenheidstaat"), yang berarti kedaulatan yang melekat pada rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan; dan
  2. Nilai dasar Desentralisasi Teritorial, dari isi dan jiwa pasal 18 Undang-undang Dasar 1945 beserta penjelasannya sebagaimana tersebut di atas maka jelaslah bahwa Pemerintah diwajibkan untuk melaksanakan politik desentralisasi dan dekonsentrasi di bidang ketatanegaraan.[1]
Dikaitkan dengan dua nilai dasar tersebut di atas, penyelenggaraan desentralisasi di Indonesia berpusat pada pembentukan daerah-daerah otonom dan penyerahan/pelimpahan sebagian kekuasaan dan kewenangan pemerintah pusat ke pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sebagian sebagian kekuasaan dan kewenangan tersebut. Adapun titik berat pelaksanaan otonomi daerah adalah pada Daerah Tingkat II (Dati II)[2] dengan beberapa dasar pertimbangan[3]:
  1. Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang mempunyai fanatisme kedaerahan sehingga risiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
  2. Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif dapat lebih efektif;
  3. Dati II adalah daerah "ujung tombak" pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II-lah yang lebih tahu kebutuhan dan potensi rakyat di daerahnya.
Atas dasar itulah, prinsip otonomi yang dianut adalah:
  1. Nyata, otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah;
  2. Bertanggung jawab, pemberian otonomi diselaraskan/diupayakan untuk memperlancar pembangunan di seluruh pelosok tanah air; dan
  3. Dinamis, pelaksanaan otonomi selalu menjadi sarana dan dorongan untuk lebih baik dan maju


Beberapa aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah:
  1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
  2. Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
  4. Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
  6. Perpu No. 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  7. Undang-Undang No. 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
  8. Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
  9. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah,

 IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL

a. Bidang Hukum
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program legislasi.
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan pihak mana pun.
7. Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
b. Bidang Ekonomi
1. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang merugikan masyarakat.
2. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara transparan dan diatur dengan undang-undang.
3. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang-undang.
4. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
5. Mengelola kebijakan makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah, dan cepat.
6. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
7. Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
8. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
9. Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan hambatan.
10. Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien, produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan, dan lokasi berusaha.
c. Bidang Politik
1. Politik Dalam Negeri
a. Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
b. Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d. Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik.
e. Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g. Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
h. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
i. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j. Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis Permusyawaratan Rakyat.
2.  Hubungan Luar Negeri
a. Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b. Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga perwakilan rakyat.
c. Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia di dunia internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif bagi kepentingan nasional.
d. Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e. Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f. Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi penyelesaian perkara pidana.
g. Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan, dan kesejahteraan.
d. Sosial Budaya
1. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
a. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigma sehat, yang memberikan prioritas pada upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak pembuahan dalam kandungan sampai usia lanjut.
b. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana prasarana dalam bidang medis, termasuk ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
c. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk mendapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai, yang pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan dan pekerja.
d. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
e. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
2. Kebudayaan, Kesenian dan Pariwisata
a. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indonesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat dan membangun peradaban bangsa.
b. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, sehingga mampu memberikan rujukan sistem nilai terhadap totalitas perilaku kehidupan ekonomi, politik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
c. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
d. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk mencapai sasaran sebagai pemberi inspirasi bagi kepekaan rasa terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
e. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif yang memuat keberagaman jenis kesenian untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif dan peningkatan nilai tambah secara ekonomi.

REFRENSI :

https://blackholes777revelations.wordpress.com/2015/06/23/6-implementasi-politik-strategi-nasional-dalam-bidang-hukum-ekonomi-politik-dan-sosial-budaya/

Komentar